Catalog
Who's new
- andriwaskita
- melissa purnamasari
- nivee
- bayu_wilaksana
- roy123
Testimonial
"Testimoni e-Class: hebat, untuk pintar tidak perlu meninggalakan anak istri. sehingga lebih efektif belajar dari rumah, biaya transport berkurang, sangat setuju dan profesional " ( Fiktor )
Book Store
"Tax Planning VS Creative Accounting"
Durasi/Waktu : 1 hari (08.30-16.30 WIB)
Hari/Tanggal : Kamis/21 Juli & Rabu/21 Desember 2011 *)
Ketika wajib pajak sudah memahami perlakuan pajak dengan baik, tax planning (penghematan pajak) niscaya bisa diterapkan secara optimal. Hal ini dikarenakan bahwa tax planning berasal dari bagaimana kejelian wajib pajak dalam memanfaatkan tax loopholes yang ada di dalam ketentuan perpajakan. Semakin baik pemahaman pajak, semakin baik pula penerapan tax planning dalam praktek.
Di sisi lain, ketika wajib pajak memahami perlakuan akuntansi sesuai bidang usaha wajib pajak tersebut, creative accounting niscaya bisa diterapkan secara optimal. Hal ini disebabkan bahwa creative accounting lahir dari kejelian wajib pajak dalam menerapkan metode akuntansi yang diperkenankan oleh standar akuntansi. Semakin baik pemahaman akuntansi, semakin baik pula penerapan creative accounting-nya.
Ada kalanya tax planning akan sejalan dengan creative accounting ketika tujuannya adalah menghemat pajak dengan cara mengurangi laba. Di sisi lain, tax planning berbanding terbalik dengan creative accounting. Hal ini terjadi ketika creative accounting diterapkan untuk meningkatkan laba entitas yang juga menjadi wajib pajak.
Topik yang dibahas:
Permainan angka-angka dalam laporan keuangan
Apa itu creative accounting?
Mengapa creative accounting terjadi?
Strategi tax planning
Penghematan pajak untuk pajak penghasilan
Penghematan pajak untuk pajak pertambahan nilai
Penghematan pajak saat pemeriksaan pajak
Studi kasus
Peserta :
Konsultan Pajak anggota IKPI yang telah berijin praktek.
Umum dengan syarat memiliki pengetahuan perpajakan yang ditentukan penyelenggara.
Pelaksanaan :
Kode : TA-001
Durasi : 1 hari (08.30-16.30 WIB)
Biaya pelatihan : Rp 500.000,- (Anggota), Rp. 750.000,- (Rekomendasi), Rp 950.000,- (Umum)
SKPPL : 8 SKPPL
Tanggal : 21 Juli & 21 Desember 2011 *)
Informasi & Pendaftaran :
Telp. : 021-522.7212.
Mobile : 021-8333.7212 atau 021-7013.6151.
Pembayaran :
Acc. BCA : 5435-667-888 Cab. Barito
Atas Nama : IKPI

