e-Class Speed Test

Speed Test

Online Support !

Training:
e-Class:
Nilai Sertifikat:
Ujian Susulan:

Who's new

  • andriwaskita
  • melissa purnamasari
  • nivee
  • bayu_wilaksana
  • roy123

Testimonial

"Testimoni e-Class: hebat, untuk pintar tidak perlu meninggalakan anak istri. sehingga lebih efektif belajar dari rumah, biaya transport berkurang, sangat setuju dan profesional " ( Fiktor )

Book Store

Dapatkan segera buku-buku perpajakan di Tax Training House, khususnya Soal Jawab USKP A dan B periode Januari 2011.

"Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba dan Aspek Pajaknya"

Durasi/Waktu   : 1 hari (08.30-16.30 WIB)

Hari/Tanggal      : Kamis/28 September 2011 *)

Organisasi nirlaba nantinya dimungkinkan tidak memiliki standar akuntansi keuangan sendiri. Dalam pelaporan keuangannya, standar yang diacu ada kemungkinan adalah SAK ETAP. Ini berarti bahwa dalam menyusun laporan keuangan untuk para pemangku kepentingan (stakeholder), banyak standar yang harus diterapkan.

Dari sudut perpajakan, UU PPh pun memiliki perlakuan khusus untuk jenis wajib pajak ini. Penghasilan yang menjadi non objek pajak memungkinkan organisasi nirlaba bisa menjalankan fungsinya dengan baik karena ada stimulus perpajakan. Organisasi nirlaba perlu mengharmoniskan perlakuan akuntansi yang diterapkan dengan perlakuan pajaknya sehingga penghematan pajak dapat dioptimalkan.

Topik yang dibahas:

Perbedaan PSAK 45 dengan SAK ETAP untuk organisasi nirlaba

Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan

Fasilitas pajak untuk organisasi nirlaba dan bagaimana cara mendapatkannya.

Peserta :

Konsultan Pajak anggota IKPI yang telah berijin praktek.

Umum dengan syarat memiliki pengetahuan perpajakan yang ditentukan penyelenggara.

Pelaksanaan :

Kode     : PJK-012

Durasi   : 1 hari (08.30-16.30 WIB)

Biaya pelatihan : Rp 500.000,- (Anggota), Rp. 750.000,- (Rekomendasi), Rp 950.000,- (Umum)

SKPPL    : 8 SKPPL

Tanggal : 28 September 2011 *)

Informasi & Pendaftaran :

Telp.      : 021-522.7212.

Mobile  : 021-8333.7212 atau 021-7013.6151.

Pembayaran :

Acc. BCA              : 5435-667-888 Cab. Barito

Atas Nama          : IKPI