e-Class Speed Test

Speed Test

Online Support !

Training:
e-Class:
Nilai Sertifikat:
Ujian Susulan:

Who's new

  • andriwaskita
  • melissa purnamasari
  • nivee
  • bayu_wilaksana
  • roy123

Testimonial

"Testimoni e-Class: hebat, untuk pintar tidak perlu meninggalakan anak istri. sehingga lebih efektif belajar dari rumah, biaya transport berkurang, sangat setuju dan profesional " ( Fiktor )

Book Store

Dapatkan segera buku-buku perpajakan di Tax Training House, khususnya Soal Jawab USKP A dan B periode Januari 2011.

"Aspek Pajak Restrukturisasi Usaha dan Perlakuan Akuntansinya"

Durasi/Waktu   : 1 hari (08.30-16.30 WIB)

Hari/Tanggal      : Kamis/06 Oktober 2011 *)

Ketika SAK sudah dikonvergensi dengan IFRS, salah satu perubahan yang sangat signifikan adalah metode kombinasi bisnis yang diperkenankan. Sebelum IFRS, SAK kita masih membolehkan penggunaan metode penyatuan kepemilikan (pooling-of-interest method) dan metode pembelian (purchase method). Pooling-of-interest tidak lagi diperkenankan dalam SAK setelah konvergensi.

Di sisi lain, UU PPh yang baru disahkan pada tahun 2008 masih memperkenankan kedua metode ini. Metode pooling-of-interest bisa diterapkan ketika wajib pajak telah mengantongi izin dari Menteri Keuangan c.q. Dirjen Pajak. Sebagai konsekuensi dari metode ini adalah tidak ada keuntungan (capital gain) yang diakui dalam proses kombinasi bisnis seperti penggabungan usaha atau peleburan usaha. Apakah Dirjen Pajak masih bisa memberikan izin penggunaan nilai buku dalam proses kombinasi bisnis, padahal metode akuntansinya sudah tidak mengizinkan? Pertanyaan ini menjadi isu utama dalam pembahasan topik pelatihan ini.

Topik yang dibahas:

Metode kombinasi bisnis (peleburan, penggabungan, pemekaran)

Perlakuan akuntansi untuk kombinasi bisnis

Perlakuan pajak untuk kombinasi bisnis

Studi kasus

Peserta :

Konsultan Pajak anggota IKPI yang telah berijin praktek.

Umum dengan syarat memiliki pengetahuan perpajakan yang ditentukan penyelenggara.

Pelaksanaan :

Kode     : PJK-009

Durasi   : 1 hari (08.30-16.30 WIB)

Biaya pelatihan : Rp 500.000,- (Anggota), Rp. 750.000,- (Rekomendasi), Rp 950.000,- (Umum)

SKPPL    : 8 SKPPL

Tanggal : 06 Oktober 2011 *)

Informasi & Pendaftaran :

Telp.      : 021-522.7212.

Mobile  : 021-8333.7212 atau 021-7013.6151.

Pembayaran :

Acc. BCA              : 5435-667-888 Cab. Barito

Atas Nama          : IKPI