e-Class Speed Test

Speed Test

Online Support !

Training:
e-Class:
Nilai Sertifikat:
Ujian Susulan:

Who's new

  • andriwaskita
  • melissa purnamasari
  • nivee
  • bayu_wilaksana
  • roy123

Testimonial

"Testimoni e-Class: hebat, untuk pintar tidak perlu meninggalakan anak istri. sehingga lebih efektif belajar dari rumah, biaya transport berkurang, sangat setuju dan profesional " ( Fiktor )

Book Store

Dapatkan segera buku-buku perpajakan di Tax Training House, khususnya Soal Jawab USKP A dan B periode Januari 2011.

"Aspek Pajak Kontrak Konstruksi dan Perlakuan Akuntansinya"

Durasi/Waktu   : 1 hari (08.30-16.30 WIB)

Hari/Tanggal      : 03 Nopember 2011 *)

Ketentuan perpajakan mengatur jasa konstruksi sebagai objek PPh Final menurut Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2008 dan PP No. 40 tahun 2009. Akan tetapi, di sisi lain jasa konstruksi juga menjadi objek pemotongan PPh sesuai dengan Pasal 23 UU PPh. Hal ini mengakibatkan wajib pajak di dalam praktek seringkali mengalami kebingungan, baik wajib pajak yang melakukan pemotongan atau pun wajib pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Bagaimana cara kita memahami kedua peraturan tersebut? Hal ini menjadi topik utama dalam pelatihan ini.

Selain itu, di dalam praktek kadangkala dijumpai pemeriksa pajak yang tidak memahami perlakuan jasa konstruksi sesuai PSAK 34, padahal pengakuan penghasilan untuk jasa konstruksi sangat berbeda dengan pengakuan penghasilan untuk jasa-jasa lainnya. Ada pengakuan penghasilan berdasarkan completion method (metode penyelesaian) dan ada juga pengakuan penghasilan berdasarkan percentage of completion method (metode tingkat penyelesaian). Bagaimana menyelaraskan perlakuan pajak dan perlakuan akuntansi dalam praktek? Pertanyaan ini menjadi isu utama dalam pembahasan topik ini.

Topik yang dibahas:

Dasar hukum jasa konstruksi di Indonesia

Ruang lingkup jasa konstruksi

Perlakuan akuntansi untuk jasa konstruksi

Perlakuan pajak untuk jasa konstruksi

Studi kasus

Peserta :

Konsultan Pajak anggota IKPI yang telah berijin praktek.

Umum dengan syarat memiliki pengetahuan perpajakan yang ditentukan penyelenggara.

Pelaksanaan :

Kode     : PJK-011

Durasi   : 1 hari (08.30-16.30 WIB)

Biaya pelatihan : Rp 500.000,- (Anggota), Rp. 750.000,- (Rekomendasi), Rp 950.000,- (Umum)

SKPPL    : 8 SKPPL

Tanggal : 03 Nopember 2011 *)

Informasi & Pendaftaran :

Telp.      : 021-522.7212.

Mobile  : 021-8333.7212 atau 021-7013.6151.

Pembayaran :

Acc. BCA              : 5435-667-888 Cab. Barito

Atas Nama          : IKPI